Zakat Fitrah & Fidyah 1447 H - 2026 M
Rp 0
Target Donasi Rp 250.000.000
0 Donasi
0.00% Tercapaian
2 Hari
Sempurnakan Ibadah Puasa dengan Tunaikan Zakat Fitrah & Fidyah
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
Allah SWT berfirman :
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan zakat).” (QS. Al-A’la : 14)
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)
Zakat ini bukan hanya menyempurnakan ibadah kita, tetapi juga menjadi jembatan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan agar mereka dapat merasakan hari raya dengan layak dan penuh suka cita.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 40.000 per Orang.
Mari tunaikan zakat fitrah sebelum Idul Fitri, agar ibadah Ramadhan kita sempurna dan kebahagiaan hari kemenangan dapat dirasakan oleh semua.
Tunaikan zakat fitrah sekarang, bersihkan jiwa, bahagiakan sesama.
Fidyah
Tebus Puasa, Ringankan Lapar Sesama
Bagi yang tak mampu berpuasa karena sakit, usia lanjut, atau kondisi berat lainnya, Allah memberikan keringanan melalui fidyah memberi makan orang miskin.
Sebagaimana firman Allah SWT :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)
Dengan menunaikan fidyah, kita menunaikan kewajiban sekaligus menguatkan saudara-saudara kita yang kesusahan.
Besaran fidyah berkisar Rp. 30.000 / orang
Mari sempurnakan kewajiban kita, dan jadikan fidyah sebagai jalan penyempurna ibadah sekaligus sebagai jalan untuk menolong sesama.
Layanan Jemput (ZISWAF) :
0811-2000-527 – Ibu Hj. Ine Rumayanti (Ketua Yayasan Al-Bi’tsah Himmaturrisalah)
0823-1720-0879 – Bpk. Afit MF (Ketua LKSA Puteri Sartika)
#ZakatFitrah
#Fidyah
#PantiAsuhanPuteriSartika
#YayasanAl-Bi’tsahHimmaturrisalah
#TempatnyaBerbagiKebahagiaan